Banten, Sybernews.today - Kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang menimpa aktivis kesehatan asal Lebak, Banten, Uun alias Fam Fuk Tjhong, memasuki babak baru. Merasa penanganan di tingkat daerah belum berjalan optimal, pihak korban melalui Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Advokat Pengawal Konstitusi dan Demokrasi / Watch, Peace & Indonesia (FERADI WPI) mendesak agar penanganan perkara ini ditarik dan ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Uun mengungkapkan kekecewaannya lantaran dari puluhan pelaku yang diduga terlibat, hingga kini baru segelintir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Saya merasa belum mendapat keadilan. Saya dikeroyok 30 orang lebih, dihajar, digotong ke mobil, dan diculik. Kenapa sudah satu bulan ditangani Polda Banten, tersangka baru empat orang saja? Mobil yang digunakan untuk menculik saya sampai saat ini tidak tersentuh, bahkan tidak dijadikan barang bukti dan tidak disita Polda Banten," ujar Uun kepada awak media di Banten, Jumat (14/8/2026).
Selain itu, Uun juga menyoroti aktor intelektual atau dalang di balik aksi pengeroyokan tersebut yang menurutnya belum tersentuh hukum. Begitu pula dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana dirinya sempat dipaksa bersujud dan jenggotnya dipotong, hingga kini belum dipasangi garis polisi (police line).
"Saya menduga ada yang tidak beres ini. Saya akan mengadu ke Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim serta meminta agar perkara saya ditangani Mabes Polri saja. Rencana dalam waktu dekat ini, didampingi tim advokat dari FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm, kami akan mendatangi Mabes Polri," tegasnya.
FERADI WPI Desak Supervisi Langsung Mabes Polri
Senada dengan kliennya, Ketua Tim Advokasi perkara Uun sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan langkah tersebut diambil demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi korban.
"Ya, selain ke Mabes Polri untuk meminta agar perkara ditarik saja dari Polda Banten ke Mabes Polri, harapan kami agar rasa keadilan didapatkan oleh klien kami. Kami berharap perkara Eyang Uun ini langsung disupervisi oleh Yth. Bapak Kabareskrim dan Yth. Bapak Kapolri," ungkap Revan.
Langkah hukum lanjutan juga disiapkan oleh unsur pimpinan daerah FERADI WPI. Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus Tim Advokasi, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berencana mendampingi korban untuk mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus tim advokasi, Harriani Bianca Daryana, menegaskan pihaknya juga akan mengambil langkah tegas terhadap profesionalisme penyidik yang menangani perkara ini.
"Selain itu, kami berencana melaporkan Penyidik Polda Banten dan jajaran terkait yang menangani perkara klien kami, Eyang Uun, ke Divisi Propam Mabes Polri," ujarnya.
Apresiasi Terhadap Insan Pers
Di sisi lain, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari) serta Penasehat Hukum Eyang Uun dan keluarga, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi kepada awak media yang terus mengawal kasus ini.
"Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun / Fam Fuk Tjhong dari Lebak, Banten," tutur Donny Andretti.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral dan menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik, kami membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
