Saksi Kunci Kasus Penculikan dan Pengeroyokan di Lebak Alami Trauma Mendalam, Kuasa Hukum Dampingi Permohonan Perlindungan ke LPSK


 Semarang, Cybernews.today -28 Agustus 2026, Kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan yang menimpa UUN (Fam Fuk Tjhong) di Lebak, Banten, berdampak psikologis yang sangat berat bagi pihak keluarga. Istri korban, Tjiauw Eng (58), dilaporkan mengalami trauma psikis dan ketakutan mendalam setelah menyaksikan secara langsung peristiwa kekerasan yang dialami oleh suaminya.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Donny Andretti, saat ditemui oleh awak media di Semarang, Jumat (28/8/2026). Donny menyatakan keprihatinannya atas kondisi psikologis kliennya yang kini membutuhkan pendampingan khusus serta jaminan keamanan.

"Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya Ibu Tjiauw Eng... Di depan mata kepala beliau melihat suami beliau dihajar, dianiaya, dan diculik. Hal ini membuat traumatis mendalam dan ketakutan di diri Bu UUN," ujar Donny Andretti.

Akibat insiden memilukan tersebut, Tjiauw Eng kini mengalami kecemasan akut. Menurut Donny, kliennya merasa tidak aman untuk beraktivitas di rumah, mudah terkejut saat mendengar suara ketokan pintu, hingga merasa takut setiap kali kedatangan tamu.

Langkah Hukum dan Permohonan Perlindungan

Guna memastikan keselamatan dan pemulihan psikologis korban, pihak tim kuasa hukum telah mengambil langkah cepat dengan mendampingi Tjiauw Eng mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Kehadiran mereka bertujuan untuk memohon perlindungan resmi bagi Tjiauw Eng yang berstatus sebagai saksi kunci atas peristiwa pidana tersebut.

Pendampingan Hukum: Memastikan hak-hak korban dan saksi terlindungi secara hukum.

Perlindungan Fisik & Psikis: Meminta LPSK memberikan pengamanan serta bantuan medis/psikologis untuk memulihkan luka batin korban.

Harapan Keadilan: Pihak kuasa hukum optimis LPSK akan memberikan atensi penuh terhadap keselamatan saksi demi kelancaran pengungkapan perkara.

"Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan bagi saksi yaitu Bu UUN, serta membantu pengobatan dan penyembuhan traumatis luka batin yang beliau alami," pungkas Donny.

Catatan Redaksi

Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta keberimbangan informasi, kami membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber Feradi wpi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
×
Solusi Bisnis

Mau Omzet Bisnis Melonjak? 🚀

Pasang iklan murah, tepat sasaran, & bergaransi hasil maksimal!

  • 🎯 Target audiens spesifik
  • 🎨 Desain banner profesional
  • 💡 Gratis konsultasi strategi
💬 Chat WA: 085856783610

Cibernews.today